Kobarakyat.com Mesuji – Bawaslu Mesuji memanggil putra putri terbaik Kabupaten Mesuji untuk berpartisipasi menjadi Panwaslu Kecamatan pada Pilkada tahun 2024. Seleksi akan dilakukan secara terbuka dan sesuai juknis yang telah ditetapkan.
“Menjadi pengawas pemilu merupakan kesempatan terbaik mendarmabaktikan diri untuk mengawal proses Demokrasi khususnya di Bumi Ragab Begawe Caram yang kita cintai ini” kata ketua
Penetapan pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kacamatan ini ditandai dengan keluarnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan serentak tahun 2024.
“Rekrutmen Panwaslu Kecamatan ini untuk mengawal Demokrasi pada Pilkada Serentak 2024, Metode rekrutmen yg akan dilakukan adalah mix antara Evaluasi dan Rekrutmen dimana Evaluasi pertama dilakukan untuk Panwaslu Kecamatan Existing dengan mengevaluasi kinerja berdasarkan penilaian dan intrumen yang ditentukan dan selanjutnya pendaftaran baru untuk memenuhi kebutuhan kekosongan existing,” terang Ketua
Lebih lanjut ketentuan dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan dijelaskan diantaranya yaitu :
1. Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari 2 kategori yaitu peserta existing (peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024) dan peserta pendaftar baru (peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu tahun 2024).
2. Peserta existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
3. Peserta pendaftar baru mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi.
4. Peserta existing yang tidak memenuhi syarat (Nilai ambang batas) maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta baru pada seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan Pilkada tahun 2024.(Tim)