Kobarakyat.com JAKARTA – Resmi Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pemenangan Paslon Nomor 02 Pilpres 2024, tidak ada hubungan antara penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap perolehan suara

Sebab salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dicurigain bisa dikatakan bermain curang.

Hasil keputusan MK pun ternyata menolak dalil pasangan calon Presiden dan Wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding bansos sebagai salah satu alat kecurangan dan faktanya tidak ditemukan.

“Maka dari itu terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salan satu pasangan calon,” Ucap Hakim MK Arsul Sani, Senin (22/4/2024). Hal Bergelora.com

MK berpandangan, tidak ada kejanggalan dan pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran perlindungan sosial, khususnya bansos, yang digelontorkan pemerintah.

Karena jelas, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya ujarnya.

Dan selanjutnya Tltermasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung. Terangnya

Kemudian disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,” tutur Arsul.

Ia melanjutkan, berbagai alat bukti yang diajukan oleh pemohon adalah hasil survei yang tidak dipaparkan secara komprehensif sehingga tidak memunculkan keyakinan akan korelasi antara bansos dan pemilih.

“Berpijak dari hal demikian terhadap dalil pemohon menurut mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” tutup Arsul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *