MESUJI (Kobarakyat.com )Dua nama tersebut adalah FN dan AN.
Sementara Eks Waketum I| Bidang
Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI
Lampung Frans Nurseto (FN) sudah
membenarkan jika dirinya ditetapkan
sebagai tersangka.(7/1/24)
Sedangkan Usai menerima surat terkait status Agus sebagai tersangka dugaan kasus korupsi hibah dana KONI Lampung oleh Kejati Lampung.
Agus Nompitu, resmi mengajukan
pengunduran diri Kadis Tenaga Kerja
(Kadisnaker) Provinsi Lampung sejak
Minggu, 31 Desember 2023 lalu. Hal rilis.id
Terpisah menyebut Pemprov Lampung memang baru mendapatkan informasi hal ini langsung dari Agus Nompitu. Sebab terkait Surat penetapan tersangka Agus tak ikut ditembuskan ke Pemprov Lampung.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto pada
Selasa 2 Januari 2024 di ruang kerjanya.
Tetapi tepat di Hari Minggu kebetulan pak Agus sudah melapor ya ke saya. Kebetulan saya juga sedang berkumpul dengan asisten
dan jajaran Memang benar beliau telah
menerima surat (penetapan tersangka) dari
Kejaksaan tutur Fahrizal.
Menurut Fahrizal Agus ingin fokus dalam
menghadapi persoalan ini. Karenanya ia
memohon untuk dibebas tugaskan sebagai
Kadisnaker Provinsi Lampung.
Meskipun penyampaian informasi
mundurnya Agus ini baru disampaikan
secara lisan. Namun Pemprov Lampung
menganggap hal itu sebagai resmi.
“Surat resmi belum masuk tapi kita anggap
itu sudah resmi” tutup Fahrizal.
Sebelumnya meskipun belum menetapkan
secara gamblang nama tersangka kasus
dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung,
Kejati menyebut dua nama dengan inisial.