Kobarakyat.com MESUJI – Dalam sebuah pengembangan yang mengejutkan, terungkap bahwa oknum Ketua Komite Sekolah (SDN 2 Simpang Pematang) terlibat secara aktif dalam kampanye politik (Partai PAN). Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait netralitas dan etika jabatan yang diemban oleh oknum tersebut.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Ketua Komite Sekolah berinisial (S), yang seharusnya fokus pada tugas-tugas pendidikan dan pembinaan di sekolah, terlibat dalam acara kampanye, melakukan promosi, mengenakan kostum partai memandu kegiatan untuk mendukung kandidat atau partai tertentu.
Keterlibatan Ketua Komite Sekolah dalam urusan politik ini mengejutkan banyak pihak, terutama orang tua siswa dan masyarakat sekitar. Mereka mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 4 ayat 1 jelas mengatur syarat seorang komite sekolah tidak terlibat kepengurusan partai politik, dan harus netral,” ungkap seorang warga dilokasi kampanye PAN. Lapangan Aji Jaya Kecamatan Simpang Pematang. Minggu (03/12/2023).
Banyak pihak menilai bahwa keterlibatannya sebagai Ketua Komite Sekolah menciptakan konflik kepentingan dan merusak citra institusi pendidikan.(TIM007)