Kobarakyat.com Lapor KPK, Lapor Kejati Lampung Peran aktif masyarakat Lampung dalam pengawasan pengelolaan keuangan penyelenggara pemilu saat ini masih lemah, dengan disibukkan tahapan pemilu banyak yang terlewati pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan Korupsi di Penyelenggara Pemilu. (22/10/23) 

Alsa Dwi Hadi SH menggambarkan kita ketahui lembaga Bawaslu Provinsi t terlihat wujud kinerja belum begitu terlihat nyata di masyarakat ini sudut pandang saya, tetapi anggaran ratusan miliar habis dibelanjakan, ujarnya Alsa

Seharusnya ada pengawasan ketat yang dilakukan APH, jangan sampai Lampung menjadi kebobolan seperti Daerah-daerah lain Anggota Bawaslu jadi tersangka korupsi tuturnya

Lebih lanjut contoh Kasus Pegadaian Mobil Dinas Oleh Bawaslu Tulang Bawang, jelas itu terindikasi penyimpangan seharusnya Bawaslu Provinsi Lampung terlapor juga Karena Tanggungjawab atas pembinaan pungkasnya

 “Kita harus mengetahui penyebab terjadinya korupsi.

 Ada enam hal yang perlu diperhatikan pimpinan Bawaslu daerah beserta PPK (pejabat pembuat komitmen) keuangan yang perlu dicermati dan dikenali.

Pemahaman ini harapannya agar tidak terjadi ‘fraud’ seperti tindak pidana korupsi,” katanya

 Saat membuka dalam Diskusi Kelompok Terhimpun Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Hibah pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Kota Bogor,” Senin (6/3/2023) secara daring (dalam jaringan).Terpisah bawaslu. go. id

Dia mengungkapkan, hal pertama, perlu mewaspadai adanya dorongan atau niat baik individu maupun kelompok terhadap hal-hal yang mengarah sesuatu yang tak diperkenankan di dalam ketentuan yang ada.

 “Kita mencoba menahan niat baik individu maupun kelompok dari upaya curang (fraud),” sebut lelaki kelahiran Pati, 30 Oktober 1965 ini.

Hal kedua, lanjutnya, adalah kesempatan. “Bawaslu sendiri sudah mempunyai NPSK.

Harapannya bisa mempelajari dan sesuai dengan NPSK sehingga paham dan peduli untuk melakukan apa yang boleh dan dan tidak boleh dilakukan.

 Kita perlu menjaga reputasi Bawaslu!,” tegas dia.

Fuady mengungkapkan, hal ketiga adalah upaya pembenaran atas yang dilakukan.

 “Kita harus membenarkan yang benar, bukan membenarkan yang biasa walaupun salah,

”Ucap pria yang pernah mengabdi di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama 28 tahun tersebut.

Hal keempat menurut Fruady yakni adanya sumber daya manusia (SDM) yang berupaya berbuat curang.

 “Perlu ada upaya menghambat SDM yang berupaya melakukan kecurangan-kecurangan.

 Upaya penghambatan misalnya dengan melakukan mutasi-mutasi,” peraih gelar sarjana ekonomi dari Universitas Sebelas Maret ini.

“Kelima ada semacam arogansi untuk melanggar aturan.

Dan keenam, tindak pidana korupsi biasanya tidak dilakukan individual atau bukan satu orang.

 Kalau kita tahu hal-hal yang menjadi penyebab tindak pidana korupsi berasal dari enam tadi kita bisa melakukan ‘assessment’ agar bisa mencegah dan menangkal ‘fraud’.

Kita berharap di masa depan ada, tidak ada tindakan korupsi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *